BSMI Kecam dan Sebut Israel Sebagai Pelanggar HAM
by bsmi / 20 Oct, 2022
(Detik.com) – BSMI.OR.ID Lembaga kemanusiaan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) mengecam keras kebrutalan Israel terhadap Palestina. Menurutnya, Israel harus segera menghentikan agresinya. Pernyataan sikap itu diucapkan Ketua Umum BSMI Muhammad Djazuli Ambari di kantornya Jalan Condet Raya No. 8, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2014). Ia didampingi oleh Sekjen BSMI Muhammad Rudi. Dikatakan Djazuli, BSMI sangat prihatin dengan banyaknya nyawa warga sipil Palestina yang hilang akibat serangan militer Israel. Pihaknya pun menyerukan agar Israel segera menghentikan kebrutalannya. “Ada 7 poin yang kami sampaikan pernyataan sikap ini. Intinya, kami mengecam serangan Israel ke Palestina tersebut,” kata Djazuli. Berikut 7 pernyataan BSMI yang diucapkan Djazuli, 1. Serangan militer tak hanya dengan pesawat tempur, namun juga roket, helikopter dan lain-lain terhadap masyarakat sipil tersebut sangat tidak bisa ditolerir secara hukum, secara Hak Asasi Manusia, secara etika, apalagi secara budaya dan agama. 2. Serangan militer Israel terhadap rakyat sipil Palestina tidak dapat dijadikan alasan pembelaan terhadap penculikan tiga pemuda Israel karena justru memperkeruh suasana yang sudah kondusif terhadap proses perdamaian Palestina-Israel. 3. Serangan militer Israel yang menewaskan dan melukai rakyat sipil menambah penderitaan yang dialami oleh masyarakat Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat akibat pengepungan dan isolasi sejak tahun 1948. 4. Serangan militer tersebut adalah suatu kejahatan dan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (Grave breaches of human rights/Gross violation of human rights) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime againts humanity) dan juga pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional (Geneva Convention 1949). 5. Kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina adalah melanggar Universal Declaration of Human Rights 1948, International Convenant on Civil and Political Rights 1966, Convention Againts Torture 1984 dan Rome Statute on International Criminal Court 1998 utamanya tentang hak hidup (right to live), hak bebas dari penyiksaan (freedom from fear) serta melanggar Geneva Convention 1949 tentang perlindungan terhadap warga sipil non combatants dalam konflik bersenjata. 6. Sudah sepatutnya masyarakat internasional mengutuk peristiwa serangan militer Israel yang merupakan kejahatan yang dilakukan suatu negara (state crime) dan mendorong para pelakunya untuk diadili di pengadilan pidana yang independen. Apabila pengadilan tersebut sukar dihadirkan, maka para pelakunya harus diseret ke International Court of Justice di Den Haag dengan inisiatif dari Jaksa Penuntut Umum ICC dan dukungan dari Dewan Keamanan PBB. 7. Jalur Gaza adalah bagian dari negara Palestina dan Palestina adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Maka sudah sepatutnya atas nama kemanusiaan, keadilan, HAM dan perdamaian, pemerintah Indonesia mengambil prakarsa aktif untuk penegakan keadilan dan perdamaian di bumi Palestina dengan dikembalikannya negara Palestina menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat karena Palestina satu-satunya negara yang ikut Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 yang belum merdeka