PERNYATAAN SIKAP BULAN SABIT MERAH INDONESIA TERHADAP SERANGAN BERDARAH DI JALUR GAZA BULAN MEI 2021 OLEH ISRAEL

by bsmi / 20 Oct, 2022

Bulan Mei 2021 ini adalah bulan berdarah bagi masyarakat Palestina baik di Jalur Gaza maupun yang tinggal di Jerusalam. Dimulai dengan adanya provokasi otoritas Israel terhadap warga Muslim Palestina di Sheikh Jarrah di Jerusalem pada awal Mei 2021 lalu serangan terhadap situs suci Masjid Al Aqsha (Baitul Maqdis) berlanjut hingga serangan berdarah yang brutal terhadap Jalur Gaza (Gaza Strip) yang menelan korban ratusan warga sipil (baik anak-anak, perempuan, dan warga non combatants),  penghancuran rumah warga sipil, termasuk perusakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jalur Gaza. 

Eskalasi kekerasan di Jalur Gaza ini terus meluas dan memakan banyak korban dari kalangan sipil dan property-property rakyat sipil non combatants. Terjadinya di Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal yang merupakan bulan-bulan mulia bagi umat Muslim dunia (termasuk di Palestina) sungguh adalah suatu kejahatan yang tak bernalar dan tak berhati Nurani.  Amat memenuhi syarat untuk disebut sebagai Kejahatan HAM Berat (Gross Violation of Human Rights)  dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity). 

Sebagai lembaga kemanusiaan yang bergerak di bidang kegawatdaruratan medis yang berprinsip menghormati kehidupan dan mencegah penderitaan, BSMI sangat prihatin dengan apa yang terjadi di Jalur Gaza saat ini. Kami menyerukan kepada otoritas Israel dan semua pihak yang terlibat untuk melindungi masyarakat sipil yang tidak bersenjata dan menjunjung tinggi martabat manusia. Orang terluka harus diberikan  akses ke perawatan medis yang mereka butuhkan.  

Rumah sakit, fasilitas medis, dan pekerja-pekerja medis haruslah dilindungi sesuai dengan mandat dari 1949 Geneva Convention  (Fourth Geneva Convention "relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War), The Protocol Additional to the Geneva Conventions and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I); and The Protocol Additional to the Geneva Conventions and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II) dan juga   1989 Convention on Rights of The Child (pasal 38) dan 

Berkenaan dengan hal tersebut di atas,  maka dengan ini Bulan Sabit Merah Indonesia menyatakan sebagai berikut :

1.Serangan berdarah terhadap warga sipil, anak-anak, kaum perempuan, dan warga non combatants lainnya di Jalur Gaza, Palestina adalah suatu Kejahatan HAM Berat dan Kejahatan Kepada Kemanusiaan yang juga pelanggaran nyata terhadap 1949 Geneva Convention dan protocol-nya dan pelanggaran terhadap pasal 38 Convention on the rights of the child.

2.Serangan berdarah terhadap rumah sakit, fasilitas medis dan tenaga medis di Jalur Gaza adalah suatu bentuk indiscriminate attack dan pelanggaran terhadap principle of necessities dalam hukum humaniter internasional sebagaimana termaktub pada 1949 Geneva Convention.

3.Serangan brutal berdarah ke Jalur Gaza oleh otoritas Israel tersebut adalah juga pelanggaran terhadap Universal Declaration of Human Rights 1948,  International Covenant on Civil and Political Rights 1966, Convention Against Torture 1984,  dan Rome Statute on International Criminal Court 1998 utamanya tentang Hak Hidup (right to live) , Hak Bebas dari Penyiksaan (Freedom of Torture) dan Hak Atas Rasa Aman (Freedom from Fear).

4.Sudah sepatutnya masyarakat internasional  termasuk pemerintah dan masyarakat Indonesia mengutuk keras serangan berdarah tersebut dan mendorong para pelakunya untuk diadili di pengadilan pidana yang independen.  Apabila pengadilan tersebut sukar dihadirkan,  maka para pelakunya harus diseret ke International Court of Justice di Den Haag dengan inisiatif dari Jaksa Penuntut Umum ICC dan dukungan dari Dewan Keamanan PBB (UN Security Council).

5.Menuntut Israel dan juga Otoritas Palestina untuk menjamin keamanan misi kemanusiaan,  misi kegawatdarurat medis dan menjamin perlindungan terhadap para tenaga medis dan fasiltas medis dalam melakukan tugas kemanusiaan menolong warga yang menjadi korban di Jalur Gaza maupun Jerusalem.

6.Mendorong pemerintah Indonesia untuk bersikap aktif dan proaktif dalam penghentian serangan berdarah di Jalur Gaza, memberikan dukungan kemanusiaan dan menegakkan keadilan di Jalur Gaza dan Palestina melalui partisipasi aktif di PBB maupun di Organisasi Konferensi Islam (OKI).
     
Jakarta,   Mei 2013

DEWAN PENGURUS NASIONAL
BULAN SABIT MERAH INDONESIA

Muhammad Djazuli Ambari,MSi                           Muhammad Rudi

 


Ketua Umum                                                         Sekretaris Jendral